Dalam rangka tertib administrasi dan penataan tata ruang yang baik maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan penertiban Banner/Reklame/Spanduk yang tidak berijin atau habis masa ijin dan tidak sesuai dengan peruntukannya di sepanjang ruas jalan yang berada di Kecamatan Bojonegoro. 

(13/09/2021)

 

#satpolpphumanis


By Admin
Dibuat tanggal 13-09-2021
308 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
82 %
Puas
18 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %