Operasi Penegakan pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Bojonegoro. Warung kopi, cafe dan tempat makan tidak diperkenankan melayani makan/minum di tempat (take away) sesuai surat edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/2862/412.20.2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat.

(07/07/2021)


By Admin
Dibuat tanggal 07-07-2021
211 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %