Sesuai Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/2862/412.202/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro, hari ini Selasa,(06/07/2021) Satpol PP Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Satgas Covid-19 melaksanakan operasi di beberapa titik di kabupaten bojonegoro yaitu di wilayah kecamatan kapas dan kecamatan kalitidu,yang khususnya di pasar kalitidu,dan mitra koperasi produksi sigaret/MPS (Koperasi kareb bojonegoro) Kecamatan Kapas serta SGM kecamatan kapas ,dan di lanjutkan ke beberapa wilayah kota bojonegoro seperti pusat pembelanjaan, warung kopi, cafee, tempat makan dan tempat keramaian lainnya di wilayah Bojonegoro. Petugas memberikan sanksi kepada masyarakat dan pengelola serta langsung memasang police line warung yang melanggar pemberlakuan PPKM Darurat.


By Admin
Dibuat tanggal 06-07-2021
315 Dilihat