Sesuai Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/2862/412.202/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro, hari ini Minggu,(04/07/2021) Satpol PP Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Satgas Covid-19 melaksanakan operasi di warung kopi, cafee, tempat makan dan tempat keramaian lainnya di wilayah Bojonegoro. Petugas memberikan sanksi kepada masyarakat dan pengelola  serta langsung memasang police line warung yang melanggar pemberlakuan PPKM Darurat.


By Admin
Dibuat tanggal 05-07-2021
150 Dilihat