Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro bersama dengan DPMPTSP Kab. Bojonegoro, Dishub Kab. Bojonegoro, Camat Baureno, Satpol PP Kecamatan Baureno, Polsek Baureno, Koramil dan Perangkat Desa melakukan penghentian sementara kegiatan Batching Plant di Desa Sraturejo Kecamatan Baureno. Petugas menghimbau untuk segera mengurus perijinan yang dipersyaratkan serta tidak melakukan aktifitas apapun sebelum ijin keluar. 

 

 

Bojonegoro, 21 Juni 2021


By Admin
Dibuat tanggal 21-06-2021
97 Dilihat