Pada hari Jum'at 28 Mei 2021 Tim Satgas Covid-19 melaksanakan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro. Petugas menghimbau serta mengajak masyarakat menerapkan 5M.
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan dengan air mengalir
3. Menghindari kerumunan
4. Menjaga jarak dan
5. Mengurangi Bepergian
(28/05/21)