Pada hari Jum'at 28 Mei 2021 Tim Satgas Covid-19 melaksanakan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro. Petugas menghimbau serta mengajak masyarakat menerapkan 5M.

1. Memakai masker

2. Mencuci tangan dengan air mengalir

3. Menghindari kerumunan

4. Menjaga jarak dan

5. Mengurangi Bepergian

(28/05/21)


By Admin
Dibuat tanggal 28-05-2021
94 Dilihat