Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan tahun 2018, pada hari Selasa (08/05/18) bertempat di Ruang Angling Dharma, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro menghadirkan pemilik usaha karaoke/hiburan malam se- Kabupaten Bojonegoro, guna diberikan himbauan tentang aturan larangan beroperasi selama Bulan Puasa.

Dalam acara dimaksud Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro juga menghadirkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, dan di ikuti sebanyak 48 pemilik usaha karaoke/ hiburan malam se-Kabupaten Bojonegoro.

Dalam sambutanya, Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan F. S.STP. memberikan himbauan kepada para pemilik usaha karaoke/hiburan malam agar tidak beroperasi/ membuka usaha karaoke dan hiburan malam pada H–4 Bulan Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2018, ”mulai tanggal 13 mei 2018 sampai dengan 18 juni 2018 saya harap kegiatan berhenti dan tutup sementara” ucapnya.

Kasatpol PP juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan yang sifatnya mengganggu ketentraman dan ketertiban umum pada Bulan Suci Ramadhan Tahunn 2018, ”apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran segera laporkan kepada pihak berwajib” tegas Kasatpol PP.

Dalam kesempatan yang sama, Yoppy Rahmat Wijaya, SH., M.Si. (Kabid Gakda Satpol PP) menambahkan, bahwa pelarangan operasi hiburan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Trantibum No 15 Tahun 2015.

 


By Admin
Dibuat tanggal 14-05-2018
414 Dilihat