Tidak mengindahkan anjuran Pemerintah sebagaimana Perbup Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro (25/05/21), Petugas Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bojonegoro melaksanakan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pelaksaan selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pembinaan kepada warga masyarakat yang melanggar untuk menerapkan pola 5 M.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satpol PP mengharap kepada masyarakat untuk bersama sama mencegah penyebaran Covid19 dengan pola 5 M
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan dengan air mengalis
3. Menjaga jarak
4. Menghindari kerumunan dan
5. Mengurangi bepergian
(25/05/21)