Dalam rangka menciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Penertiban Banner/Reklame/Baliho yang tidak berijin atau habis masa ijin serta pemasangan yang menyalahi aturan di Seputaran Kota Bojonegoro dan Kecamatan Trucuk.

(22/05/21)

 


By Admin
Dibuat tanggal 22-05-2021
287 Dilihat