Menjelang hari raya, banyak pedagang dadakan atau musiman yang menjajakan dagangannya di bahu jalan, mulai dari makanan, minuman, goreng gorengan sampai penjual jasa tukar uang di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Satpol PP Bojonegoro, Dishub Bojonegoro dan BPR Bojonegoro melaksanakan koordinasi dalam rangka penegakan Perda Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 dan cegah dini peredaran uang palsu di Kabupaten Bojonegoro.
Hari ini selasa 11/5/21, petugas melaksanakan kegiatan Penegakan Perda 15 Tahun 2015 tentang larangan berjualan dibahu jalan, selain dilarang penjual dibahu jalan juga dihimbau untuk tidak mengganggu arus lalulintas, selanjutnya petugas melaksanakan pengecekan uang kepada penjual jasa penukaran uang. Sebagai tindaklanjut pencegahan peredaran uang palsu, petugas membawa pemilik usaha jasa penukaran uang ke kantor Satpol PP guna dilakukan pengecekan uang lebih detail untuk memastikan tidak ada uang palsu.
(11/05/2021)