Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang penertiban Baleho, spanduk / banner yang tidak berijin atau masa ijin banner sudah habis, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan giat penertiban baleho, pamflet, spanduk/banner yang tidak berijin atau masa ijin sudah habis yang berada sepanjang jln raya bojonegoro-kalitidu kabupaten Bojonegoro. Dari hasil penertiban banner/spanduk petugas mengamankan dikantor Satpol PP guna tindaklanjut lebih
03/05/2021