satpolpp.bojonegorokab.go.id-Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan penertiban banner yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan, Selasa (21/7/2026), di wilayah Kota Bojonegoro.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam pemasangan media informasi maupun promosi di ruang publik.

Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, petugas Satpol PP menemukan sejumlah banner yang melanggar ketentuan administrasi, baik karena tidak memiliki izin pemasangan maupun karena masa berlaku izin pemasangannya telah berakhir. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 15 banner yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, SE., M.M., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemasangan banner merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan regulasi daerah.

Menurutnya, setiap pemasangan media informasi maupun promosi di ruang publik harus memperhatikan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan agar tercipta lingkungan yang tertata dan nyaman bagi masyarakat.

"Penanganan terhadap banner yang melanggar ketentuan bukan semata-mata tindakan penertiban, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya tertib administrasi serta mematuhi aturan yang berlaku," ujar Laela Nor Aeny.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui imbauan serta pembinaan kepada pihak terkait. Namun, terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan tindakan sesuai kewenangan sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan setiap pemasangan banner telah memenuhi ketentuan perizinan. Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih tertata serta mendukung terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bojonegoro.

Satpol PP Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah secara profesional, proporsional, dan humanis guna memberikan pelayanan terbaik serta menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.(aw)


By Admin
Dibuat tanggal 22-07-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
89 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %