satpolpp.bojonegorokab.go.id-Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pedagang yang berjualan di dalam kawasan Alun-Alun Bojonegoro, Selasa (14/7). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi ruang publik agar tetap tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memberikan pembinaan kepada para pedagang, tetapi juga menyampaikan edukasi mengenai ketentuan Perda dan Perkada yang mengatur larangan berjualan pada lokasi-lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha, termasuk di kawasan Alun-Alun Bojonegoro. Melalui edukasi tersebut, para pedagang diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku serta mendukung terciptanya ketertiban umum di Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pelaksanaan pembinaan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif. Penegakan Perda tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan secara sukarela.

"Kami mengutamakan langkah persuasif dan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui pembinaan dan edukasi ini, kami berharap para pedagang memahami ketentuan yang berlaku sehingga fungsi Alun-Alun sebagai ruang publik tetap terjaga, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat dalam mencari nafkah," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.

Sebagai tindak lanjut arahan pimpinan, petugas Satpol PP juga membantu mengantarkan barang dagangan yang ditinggalkan di dalam kawasan Alun-Alun Bojonegoro ke rumah masing-masing pemilik. Langkah tersebut merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat sekaligus bentuk pendekatan yang humanis, dengan harapan para pedagang tidak lagi meninggalkan maupun menyimpan barang dagangan di kawasan yang dilarang.

Usai kegiatan pembinaan, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melaksanakan rapat evaluasi kinerja yang membahas penanganan pelanggaran Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, menyusun langkah-langkah perbaikan, serta meningkatkan efektivitas koordinasi dalam pelaksanaan tugas.

Melalui pembinaan yang disertai edukasi dan evaluasi secara berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan Perda dan Perkada secara profesional, humanis, dan berkeadilan. Diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat terus terjalin sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, nyaman, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Bojonegoro yang semakin tertata dan kondusif.(aw)

 


By Admin
Dibuat tanggal 14-07-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
89 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %