Dalam meningkatkan keindahan dan tertib perijinan di Kabupaten Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten bojonegoro mengadakan penertiban Spanduk/Reklame yang masa ijinnya sudah habis maupun yang tidak berijin menurut Kasi Penyidikan dan penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Yoppy. R. W, SH) " banyak sekali spanduk yang belum berijin sehingga perlu diadakan penertiban secara represif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro ".
Dalam penertiban hari ini Satuan Polisi Pamong Praja berhasil mengamankan 16 (enam belas) spanduk atau reklame yang berada di Wilayah Kota. hal ini akan ditidak lanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten bojonegoro dengan melakukan koordinasi bersama Badan Perijinan untuk melakukan pengecekan mana-mana spanduk/reklame yang tidak berijin dan yang berijin.