Sebagai upaya untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan masyarakat, tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, Bea Cukai Bojonegoro, Polisi Militer Bojonegoro, Polsek, dan Koramil melaksanakan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Operasi yang berlangsung pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, ini menyasar sejumlah warung dan toko-toko yang terindikasi menjual rokok ilegal. Petugas bergerak secara serentak dan terkoordinasi dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah, yang kerap kali diperdagangkan dengan harga yang lebih murah dan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti rokok ilegal, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik warung dan toko mengenai dampak negatif dari penjualan rokok ilegal. Sebagai bagian dari kegiatan ini, petugas juga menempelkan stiker bertuliskan "Gempur Rokok Ilegal" pada tempat-tempat yang ditemukan menjual rokok ilegal, sebagai tanda komitmen dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Pihak Bea Cukai Bojonegoro mengingatkan bahwa rokok ilegal memiliki banyak dampak buruk, salah satunya adalah hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. “Kami akan terus melakukan operasi semacam ini di seluruh wilayah Bojonegoro untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” ungkap Kepala Bea Cukai Bojonegoro.
Selain itu, operasi gabungan ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara berbagai instansi pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Para petugas berharap, dengan adanya operasi ini, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya mematuhi aturan hukum terkait peredaran barang yang mengandung cukai dapat meningkat.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |