Pemkab Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dan penataan PKL (pedagang kaki lima) di seputaran Pasar Kota Bojonegoro. Jum’at (6/1/22).
Penertiban ini dilakukan sebagai satu upaya penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan Kabupaten Bojonegoro
Sebelum ditertibkan, para PKL ini sudah diberi peringatan namun karena PKL tidak mengindahkan peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan maka dilakukan penertiban oleh petugas.
Keberadaan PKL selama ini sangat mengganggu sebab seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik.
Penertiban berlangsung lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Para pedagang tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Lapak dagangan PKL yang melanggar aturan akan dipindah. Petugas juga ikut serta membantu PKL memindahkan barang dagangannya.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 8 Huruf c tentang larangan berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.