Untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Bojonegoro, bersama dengan TNI-POLRI, Dinas Perdagangan, Dinas Perekonomian serta Bea dan Cukai melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. (Rabu, 27/07/2022)

Sasaran dari operasi ini adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai kedaluarsa yang dijual di warung-warung, toko kelontong, atau mini market yang menjual rokok di wilayah Kecamatan Sugihwaras. Dalam operasi ini, diketahui bahwa masih ada rokok dengan pita cukai kedaluarsa yang dijual.

Pada saat melaksanakan operasi, tim gabungan juga melakukan pembinaan kepada para pemilik toko untuk lebih teliti dan menolak salesman yang menjual atau menitipkan rokok tanpa pita cukai, atau rokok dengan cukai kadaluarsa.

Operasi ini dilaksanakan selama 28 hari, dengan sasaran seluruh Wilayah Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.


By Admin
Dibuat tanggal 27-07-2022
252 Dilihat