Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Rabu (18/07/18) melaksanakan Sosialisasi di Kecamatan Tambakrejo terkait peredaran cukai ilegal dan rokok ilegal, dalam kesempatan tersebut Achmad Gunawan F, S.STP selaku Kasatpol PP yang juga membuka acara sosialisasi menjelaskan kepada peserta sosialisasi bahwa peredaran rokok cukai ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro sangat tinggi untuk itu peran masyarakat sangat dibutuhan dalam memerangi dan mengawasi peredaran cukai rokok dan rokok ilegal di kabupaten Bojonegoro khususnya Kecamatan Tambakrejo, Peserta yang dihadiri dari lapisan masyarakat Kecamatan Tambakrejo sangat antusias dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Pada kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Tambakrejo, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bojonegoro juga menghadirkan Narasumber antara lain dari Kantor Bea dan Cukai Kab. Bojonegoro, Bagian Hukum dan Peraturan Perundang undangan Kab. Bojonegoro dan Badan Pendapatan Daerah Kab. Bojonegoro. Sebagaimana yang dijelaskan Kasatpol PP Kab. Bojonegoro tentang bahaya peredaran rokok ilegal, narasumber dari Bea dan Cukai Kab. Bojonegoro juga memberikan pembinaan dan wawasan kepada peserta sosialisasi tentang "apa sih bahaya beredarnya cukai maupun rokok ilegal dan bagaimana cara untuk menanggulangi atau mencegahnya?". tidak hanya itu peserta yang hadir dalam sosialisasi juga dihimbau agar warga masyarakat yang mempunyai usaha warung, toko dan ruko untuk tidak menerima atau menjual rokok ilegal imbuhnya.
Bagian Hukum dan Peraturan Perundang undangan yang mana dihadirkan dalam sosialisasi tersebut juga menambahkan bahwa pelanggaran mengedarkan atau menjual rokok bercukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 14 yang berbunyi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur Atau Penjual Tempat Eceran Rokok Tanpa Cukai dikenakan denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- dan paling banyak Rp. 200.000.000,-.
Pada sesi penutupan acara, Kasatpol PP Kab. Bojonegoro yang dalam hal ini sebagai penyelenggara sosialisasi juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dan harus dilaksanakan karena Pemerintah sangat dirugikan dengan beredarnya penjualan cukai ilegal dan rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro serta diharapkan masyarakat paham dan mau mendukung memerangi peredaran cukai Ilegal dan rokok ilegal.