Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melaksanakan giat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Rabu (30/03/2022).
Operasi Pekat tersebut dilaksanakan di Desa Pancur, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Sasaran dalam operasi pekat tersebut adalah minuman keras (Miras) dan prostitusi. Dari hasil operasi ini, Satpol PP mengamankan 2 Wanita Tuna Susila (WTS) dan 1 mucikari, serta barang bukti lainnya berupa minuman keras jenis arak sebanyak 2 Liter arak dan 2 botol anggur merah di sebuah warung remang-remang Desa setempat.
2 WTS dan 1 mucikari yang diamakan tersebut kemudian diberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan dan pembinaan, serta diproses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sebab, mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Trantibum.
#SatpolPPHumanis