Satpol PP menertibkan PKL di sekitar Alun-Alun Bojonegoro
Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Publikasi Informasi Publik
28 Maret 2022
1 min baca
0 kali
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang larangan berjualan di area yang telah ditentukan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) disepanjang trotoar yang berada di Jl. Imam Bonjol.
(Senin, 28 Maret 2022)
#satpolpphumanis
#tetappatuhiprokes