Satpol PP Bojonegoro tertibkan Anjal Gepeng dan Pengamen
Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Publikasi Informasi Publik
12 Mei 2022
1 min baca
0 kali
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melakukan razia anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), dan pengamen, Kamis siang (12/5/2022).
Razia ini menyisir di sejumlah titik Wilayah Kecamatan Bojonegoro. Hasilnya, 3 orang PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang diamankan.
Penertiban anjal, gepeng, dan pengamen merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015.
Kegiatan dilaksanakan guna menjaga ketenteraman dan Ketertiban Umum masyarakat Kabupaten Bojonegoro