Satpol PP Bojonegoro Gelar Sidang Tipiring, PKL Pelanggar Perda Disidang

Satpol PP Bojonegoro Gelar Sidang Tipiring, PKL Pelanggar Perda Disidang

Satuan Polisi Pamong Praja

Tim Publikasi Informasi Publik

01 November 2022 1 min baca 0 kali
Satpol PP Bojonegoro Gelar Sidang Tipiring, PKL Pelanggar Perda Disidang
Satpol PP Bojonegoro Gelar Sidang Tipiring, PKL Pelanggar Perda Disidang

"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bertempat di Jl Trunojoyo Kabupaten Bojonegoro. “Sidang i..."

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bertempat di Jl Trunojoyo Kabupaten Bojonegoro.

“Sidang ini diikuti oleh seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar/bahu jalan dengan inisial (IL) dari wilayah Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah,

Satpol PP Kabupaten Bojonegoro akan terus melakukan penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Bojonegoro.

Seorang pedagang yang mengikuti sidang ini sebelumnya berjualan di trotoar/bahu jalan. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Denda Pidana. Yang dimana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas daerah
(Selasa, 1 November 2022)