PENERTIBAN SPANDUK/BANNER YANG MENYALAHI ATURAN
Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Publikasi Informasi Publik
08 April 2021
1 min baca
0 kali
Dalam rangka tertib administrasi pajak daerah dan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 Petugas melaksanakan penertiban spanduk/banner yang tidak berijin atau menyalahi aturan dalam pemasangan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan giat penertiban spanduk/banner yang tidak berijin atau menyalahi aturan yang berada di sepanjang Jl. Raya Bojonegoro-Kalitidu. Dari hasil penertiban petugas mengamankan 20 spanduk/banner yang tidak berijin.
Bojonegoro, 8/4/2021