PENERTIBAN PKL (PEDAGANG KAKI LIMA)
Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Publikasi Informasi Publik
25 Mei 2021
1 min baca
0 kali
Hari ini Selasa, 25 Mei 2021 dalam rangka menciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dalam Pasal 12 Ayat 1 yang menerangkan bahwa "Setiap orang dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman, dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya".
Petugas menghimbau agar pedagang bergeser dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
(25/05/21)