Penertiban Banner/Reklame yang melanggar
Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Publikasi Informasi Publik
05 November 2022
1 min baca
0 kali
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Penertiban Banner/Reklame yang tidak berijin atau tidak sesuai dengan peruntukannya hal ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta penyelenggaraan tertib administrasi perpajakan/perijinan di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (5/11/2022).