PENERTIBAN BANNER/REKLAME
Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Publikasi Informasi Publik
22 Mei 2021
1 min baca
0 kali
Dalam rangka menciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Penertiban Banner/Reklame/Baliho yang tidak berijin atau habis masa ijin serta pemasangan yang menyalahi aturan di Seputaran Kota Bojonegoro dan Kecamatan Trucuk.
(22/05/21)