PENERTIBAN BANNER/REKLAME
Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Publikasi Informasi Publik
18 Mei 2021
1 min baca
0 kali
Dalam rangka menciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melaksanakan ketertiban Banner/Reklame atau baliho yang tidak berijin atau habis masa ijinnya serta pemasangan yang menyalahi aturan di wilayah Kecamatan Kalitidu, Ngasem, Temayang, dan Gondang.
(18/05/21)