PENEGAKAN PROKES COVID-19

PENEGAKAN PROKES COVID-19

Satuan Polisi Pamong Praja

Tim Publikasi Informasi Publik

03 April 2021 1 min baca 0 kali
PENEGAKAN PROKES COVID-19
PENEGAKAN PROKES COVID-19

Dalam rangka penegakan Perbup Bojonegoro No. 38 Tahun 2020, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Prokes Covid-19 di Jl. Teuku Umar. Pada giat masih banyak pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi sehingga pemberian sanksi diterapkan dan diharapkan memberikan efek jera dan lebih mendisiplinkan untuk menggunakan masker dan menerapkan 3 M.

Kegiatan dilanjutkan patroli wilayah dalam rangka deteksi dan cegah dini terhadap pelanggaran Trantibum.

3/4/2021