PENEGAKAN PROKES COVID-19
Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Publikasi Informasi Publik
Tidak mengindahkan anjuran Pemerintah sebagaimana Perbup Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro (25/05/21), Petugas Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bojonegoro melaksanakan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pelaksaan selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pembinaan kepada warga masyarakat yang melanggar untuk menerapkan pola 5 M.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satpol PP mengharap kepada masyarakat untuk bersama sama mencegah penyebaran Covid19 dengan pola 5 M
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan dengan air mengalis
3. Menjaga jarak
4. Menghindari kerumunan dan
5. Mengurangi bepergian
(25/05/21)