PENEGAKAN PROKES COVID-19
Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Publikasi Informasi Publik
10 Mei 2021
1 min baca
0 kali
Polres Bojonegoro, kodim 0813, dan Satpol PP bojonegoro melaksanakan giat Operasi Yustisi Penegakan Perbup No. 38 Tahun 2020 di Jl. HOS Cokroaminoto. Sebagai efek jera, petugas memberikan sanksi sosial kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. Petugas jugaa selalu menghimbau untuk menerapkan pola 3 M.
(10/05/2021)