PENEGAKAN PERDA KABUPTANE BOJONEGORO NOMOR 15 TAHUN 2015

PENEGAKAN PERDA KABUPTANE BOJONEGORO NOMOR 15 TAHUN 2015

Satuan Polisi Pamong Praja

Tim Publikasi Informasi Publik

12 April 2021 1 min baca 0 kali
PENEGAKAN PERDA KABUPTANE BOJONEGORO NOMOR 15 TAHUN 2015
PENEGAKAN PERDA KABUPTANE BOJONEGORO NOMOR 15 TAHUN 2015

Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang penertiban Baleho, spanduk / banner yang tidak berijin atau masa ijin banner sudah habis, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan giat penertiban baleho, pamflet, spanduk/banner yang tidak berijin atau masa ijin sudah habis yang berada di wilayah Kecamatan Bojonegoro. Dari hasil penertiban, petugas menertibkan 12 pamflet yang menempel di pohon dan fasilitas umum.
Dilanjutkan dengan memperingatkan pengunjung alun-alun untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak, serta menertibkan PKL di seputaran alun alun bojonegoro, Jl. Pangsud, Jl. Sosrodilogo (Wilayah Kecamatan Bojonegoro)
Bojonegoro, 12/4/2021