PENATAAN PEDAGANG

PENATAAN PEDAGANG

Satuan Polisi Pamong Praja

Tim Publikasi Informasi Publik

06 April 2021 1 min baca 0 kali
PENATAAN PEDAGANG
PENATAAN PEDAGANG

Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 , Pasal 24 tentang larangan membuka usaha di bahu jalan, pagi ini 6/4/21

Penataan pedagang dilaksanakan di sepanjang Jl. Mastrip dan sepanjang Jl. Pangsud

6/4/2021