PENATAAN PEDAGANG
Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Publikasi Informasi Publik
06 April 2021
1 min baca
0 kali
Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 , Pasal 24 tentang larangan membuka usaha di bahu jalan, pagi ini 6/4/21
Penataan pedagang dilaksanakan di sepanjang Jl. Mastrip dan sepanjang Jl. Pangsud
6/4/2021