PATROLI WILAYAH
Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Publikasi Informasi Publik
28 Maret 2021
1 min baca
0 kali
Giat patroli wilayah dilanjutkan penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2015 di wilayah dalam Kota.
Dalam kegiatan, Petugas melaksanakan penertiban Pedagang yang berjualan diatas trotoar yang bukan untuk peruntukannya dan Spanduk/Banner yang tidak berijin maupun masa ijin habis.
28/03/21