Tupoksi Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

(1)   Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

(2)   Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan operasi dan pengendalian dalam menegakkan /menciptakan ketentraman dan ketertiban umum dengan melakukan patroli secara umum maupun insidentil;
  2. Pelaksanaan penertiban terhadap pelanggaran Perda dan Peraturan Bupati;
  3. Pelaksanaan persiapan, pengumpulan, pensistematisasian, dan analisa laporan peristiwa kejadian;
  4. Penyusunan dan pelaksanaan program kerjasama dengan satuan kerja lain dalam penciptaan ketentraman dan ketertiban umum, pengamanan aset Pemerintah Daerah;
  5. pelaksanaan penyelesaian di bidang penegakan hukum; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian

(1)   Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, pengamanan pejabat, aset-aset Pemerintah dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

(2)   Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai fungsi:

  1. menyusun program penciptaan ketentraman dan ketertiban umum serta pengamanan aset daerah;
  2. mengatur dan menggerakkan sumber daya manusia dalam penciptaan ketentraman dan ketertiban umum, serta pengamanan aset daerah;
  3. melaksanakan operasi dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum dengan melakukan patroli umum;
  4. melaksanakan hubungan kerjasama dengan Satuan Kerja dalam penciptaan ketentraman dan ketertiban umum dan pengamanan aset daerah;
  5. turut serta dalam pelaksanaan penyelesaian di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  6. melaksanakan patroli dan pengamanan pejabat maupun asset daerah; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Kerjasama

(1)  Kepala Seksi Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau lembaga lainnya dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

(2)  Untuk melaksanakan Kepala Seksi Kerjasama mempunyai fungsi:

  1. menyusun dan melaksanakan program kerjasama, penciptaan ketentraman dan ketertiban umum, pengamanan aset Pemerintah dan Penegakan Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati;
  2. melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum tehadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  3. melakukan pelaporan evaluasi dan analisis terhadap tugas;
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.