Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meminta ma’af sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro, yang mana baru-baru ini telah beredar postingan tentang seseorang yang menggunakan atribut Satpol PP di salahsatu Media Sosial (Medsos), dan untuk mengklarifikasi hal tersebut, kami Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membenarkan bahwa yang bersangkutan dulu memang benar pernah bekerja pada Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dengan status pegawai tidak tetap (PTT) atas nama Arif Fachruddin.

Karena pelanggaran disiplin, pada tahun 2015 sesuai surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro tertanggal 04 Pebruari 2015 Nomor : 300/0343/303.412/2015, yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja pada Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Bagi warga masyarakat Bojonegoro yang memiliki hubungan kerja, hubungan sosial dansebagainya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro tidak bertanggungjawab secara kelembagaan. Segala sesuatu yang dilakukan oleh yang bersangkutan menjadi tanggungjawab pribadinya.

berikut adalah postingannya :

 


By Admin
Dibuat tanggal 07-09-2018
1349 Dilihat